Polisi Batal Tahan Nikita Mirzani, Ini Alasannya

Sabtu 23 Jul 2022, 19:14 WIB
Tangkapan layar Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru.(instagram@fitrisalhuteru)

Tangkapan layar Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru.(instagram@fitrisalhuteru)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Serang Kota beberkan alasan tidak menahan Nikita Mirzani setelah menangkapnya di Mall Senayan City pada Kamis (21/7/2022). 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan hal tersebut dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga anaknya, maka penyidik Satreskrim mengakomodasikan permohonan untuk NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto Silitonga, Jumat (22/7).

"Maka, malam ini tersangka NM dipersilahkan kembali ke rumah," Shinto Silitonga menegaskan.

Kemudian, Shinto mengatakan pemain Comic 8 ini juga masih menyandang status tersangka. Kendati demikian, ia diwajibkan melapor secara rutin kepada penyidik. 

Nikita mengakui akan menyanggupi kewajibannya tersebut.

"Melalui surat permohonan tidak dilakukan penahanan dan juga menjamin NM akan kooperatif dalam penyidikan ke depannya," kata Shinto.

"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap memiliki kewajiban menuntaskan perkara ini hingga ada kepastian hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Nikita ditangkap penyidik Satreskrim Polres Serang Kota saat berada di lobi utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022).

Adapun penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris David Adhi Kusuma dengan tiga personel polwan.

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.

Berita Terkait
News Update