Modus Pengobatan! Pelaku Dugaan Pencabulan Adik Ipar di Tangerang Diringkus Polisi

Sabtu 23 Jul 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com) 

Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com) 

Terkahir Nurjaman menjelaskan tersangka saat ini ditahan di Polsek Rajeg untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (veronica prasetio)

Berita Terkait

News Update