Terkahir Nurjaman menjelaskan tersangka saat ini ditahan di Polsek Rajeg untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (veronica prasetio)