ADVERTISEMENT

Kebangetan! Kaki Bocah 15 Tahun Dirantai di Jatiasih, Polisi: Ternyata Ide Ayah Korban

Sabtu, 23 Juli 2022 17:44 WIB

Share
Kedua tersangka PS dan AR saat dibekuk jajaran Polres Metro Bekasi Kota. Sabtu (23/7/2022) sore. (Ihsan Fahmi).
Kedua tersangka PS dan AR saat dibekuk jajaran Polres Metro Bekasi Kota. Sabtu (23/7/2022) sore. (Ihsan Fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Ibu tiri melakukan kekerasan? Yaa ini dalam proses penyelidikan ya, tidak perlu saya sampaikan teknik penyelidikan kita," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 77b junto b atau pasal 80 junto 76 C UUD Republik Indonesia, no 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT