Kebangetan! Kaki Bocah 15 Tahun Dirantai di Jatiasih, Polisi: Ternyata Ide Ayah Korban

Sabtu 23 Jul 2022, 17:44 WIB
Kedua tersangka PS dan AR saat dibekuk jajaran Polres Metro Bekasi Kota. Sabtu (23/7/2022) sore. (Ihsan Fahmi).

Kedua tersangka PS dan AR saat dibekuk jajaran Polres Metro Bekasi Kota. Sabtu (23/7/2022) sore. (Ihsan Fahmi).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 77b junto b atau pasal 80 junto 76 C UUD Republik Indonesia, no 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait

News Update