Optimisme publik setelah penonaktifan tiga pejabat Polri juga bisa menurun dengan penyerahan kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Di sisi lain, publik juga belum lupa bagaimana penanganan kasus KM-50 yang masih menyisakan banyak tanda tanya masyarakat. Akibatnya juga akan muncul asumsi-asumsi lagi bahwa penanganannya bisa jadi mengadopsi pola penanganan kasus KM-50 yang masih memunculkan pertanyaan-pertanyaan," bebernya.
Bambang mengatakan problem utama Polri saat ini adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat pada Polri. Hal ini akan lebih mudah dikelola Timsus yang dibentuk sebagai iktikad baik Kapolri.
Seharusnya, kata dia, Timsus bisa langsung menyerahkan penanganan kasus ini pada Bareskrim Polri dengan alasan urgensinitas membangun kepercayaan publik, selain Kabareskrim juga berada dalam Timsus.
"Ini sangat penting bukan hanya untuk membangun kepercayaan publik saja, tetapi untuk memastikan tidak ada saling lempar tanggung jawab antara timsus dengan Polda Metro bila kasus itu diserahkan kepada Polda Metro dengan alasan prosedural. Sementara alasan prosedural-prosedural itulah yang selama ini memunculkan kejanggalan-kejanggalan," pungkasnya.(*)