Ikat Tangan dan Kaki Anak Pakai Rantai, Orang Tua di Bekasi Dibekuk Polisi

Sabtu 23 Jul 2022, 16:04 WIB
Polres Metro Bekasi Kota saat rilis ungkap kasus penelantaran anak di Jatiasih, Bekasi. (foto: poskota/ihsan)

Polres Metro Bekasi Kota saat rilis ungkap kasus penelantaran anak di Jatiasih, Bekasi. (foto: poskota/ihsan)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota tangkap orang tua tersangka penelantaran anak berinisial R (15) di Jatiasih, Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan, kedua tersangka ialah PA (40) dan AR (39).

"Awalnya melakukan perawatan atas nama R yang akan dititipkan panti asuhan Miftahuo Abidin, lalu berita tersebut sudah keluar kalau kita sudah melakukan langkah-langkah kegiatan untuk menyelamatkan korban," ujar Kombes Hengki kepada Wartawan, Sabtu 23 Juli 2022, siang.

Peristiwa penelantaran anak yang terjadi pada Selasa 19 Juli 2022 itu sempat viral di sosial media. 

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan para tersangka pada 21 Juli 2022 lalu.

"Kita lakukan penanganan terhadap orang tua serta mengatasi dulu kondisi kesehatan korban lalu kita rujuk, bersama KPAD dan LPAI kota Bekasi dan dirujuk ke RSUD Kota Bekasi, mudah mudahan kondisinya mulai membaik," ungkapnya.

Adapun penetapan kedua tersangka setelah proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana.

"Terhadap permasalahan ini sudah melakukan proses penyelidikan dan terhadap keduanya orang tuanya yang melakukan kegiatan hukum tindak pidana kita mengamankan orang tuanya PS dan AR di Gang Bersama, Komplek Cikunir, Jatiasih," kata Kombes Hengki.

Dengan hal ini Polres Metro Bekasi Kota, mengamankan barang bukti diantaranya tali berwarna hitam, dan rantai untuk mengikat korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi)

News Update