JAKARTA.POSKOTA.CO.ID-Mantan Presiden dan Perdana Menteri Albania Sali Berisha mengaku dilarang memasuki Inggris karena diduga memiliki hubungan dengan kelompok kriminal.
Mengutip Reuters, Sabtu (23/7), Kedutaan Besar Inggris di Tirana mengatakan pihaknya memang mengambil tindakan terhadap beberapa warga Albania terkait kriminalitas dan korupsi. Namun, kedutaan itu tak menyebut nama Berisha.
Hal ini bukan pertama kalinya Berisha dilarang bepergian. Pada 2021 lalu, Berisha dan keluarga dilarang Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken memasuki Negeri Paman Sam karena diduga melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, Berisha menyangkal tuduhan Amerika Serikat dan Inggris. Ia menegaskan semua itu fitnah.
"Tidak ada orang lain di pemerintahan yang memerangi kejahatan terorganisir dan mendapatkan hasil yang saya dapatkan," tutur Berisha.
Berisha menjabat sebagai presiden Albania pada 1992 sampai 1997 silam. Lalu, ia menjabat sebagai perdana menteri Albania periode 2005 sampai 2013.
Ia adalah pemimpin de facto Partai Demokrat, partai oposisi terbesar yang diciptakan setelah komunisme runtuh di Albania.
Dari semua tuduhan yang dituduhkan oleh banyak pihak, Berisha tak pernah menghadapi proses pidana di Albania.
Diduga Terkait Kelompok Kriminal, Inggris Larang Eks PM Albania Masuk
Sabtu 23 Jul 2022, 19:54 WIB
Albanian Prime Minister Sali Berisha
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
KLIK DI SINI! Link Live Streaming Benfica vs Real Madrid di Liga Champions 2025/2026, Kick-Off Pukul 03.00 WIB
Kamis 29 Jan 2026, 02:15 WIB
JAKARTA RAYA
Pengamat: Tata Ruang Semrawut Bikin Jalan Jakarta Mudah Rusak usai Banjir
28 Jan 2026, 21:06 WIB
JAKARTA RAYA
Amankan 39.436 Butir Obat Terlarang, DPRD DKI Minta Satpol PP Perkuat Patroli
28 Jan 2026, 20:56 WIB
Nasional
Jalan Berlubang Picu 27 Kecelakaan di Awal 2026, Penyelenggara Bisa Dipidana
28 Jan 2026, 20:50 WIB
Daerah
Guru SMP di Luwu Utara Jadi Korban Penganiayaan Oleh Siswa Usai Ditegur Bolos
28 Jan 2026, 20:16 WIB
Nasional
Link Download Resmi Panduan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Tahap 1 Januari, Lengkap Daftar Universitas Unggulan
28 Jan 2026, 19:42 WIB
OTOMOTIF
Perkuat Ekosistem JBA, ASLC Optimistis Pendapatan Tumbuh Dua Digit pada 2026 Ditengah Tantangan Industri Mobil Bekas
28 Jan 2026, 19:40 WIB
HIBURAN
Kronologi Lisa Mariana dan Keluarga Keracunan Kepiting Alaska, Ibunda Dirawat Intensif
28 Jan 2026, 19:18 WIB
EKONOMI
Tanpa BI Checking, Ini Daftar Pinjol Mudah Cair ke DANA 2025 yang Banyak Dicari
28 Jan 2026, 18:56 WIB
KHAZANAH
Kapan Libur Puasa Ramadan 2026? Ini Jadwal Libur Sekolah dan Tanggal Merahnya
28 Jan 2026, 18:25 WIB
OTOMOTIF
Pasar Otomotif 2025 Masih Tertekan, Toyota Harap Stimulus Tak Hanya untuk Mobil Listrik
28 Jan 2026, 18:18 WIB
Nasional
Juris Tan Diisukan Pindah Kewarganegaraan, Kejagung Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
28 Jan 2026, 18:06 WIB
JAKARTA RAYA
KPK RI Ingatkan Kinerja Wali Kota Depok Tidak Kendor usai Dapat Skor Tinggi Berdasar Survei
28 Jan 2026, 18:02 WIB
EKONOMI
Mau Aktifkan TikTok PayLater? Intip Syarat, Cara, dan Limit Kredit Hingga Rp10 Juta
28 Jan 2026, 17:58 WIB