JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo pamer surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ihwal kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang disunting mirip wajah Jokowi.
Roy Suryo meminta perlindungan LPSK dengan status sebagai pelapor kasus unggahan meme itu.
"LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi, tidak dapat dituntut. Apabila ada tuntutan, maka tuntutan tersebut harus mendapat kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Jadi kasus kami harus diproses dulu, sampai clear," tutur Roy kepada wartawan Kamis (21/7/2022).
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menuturkan pihaknya telah memberikan surat rekomendasi perlindungan kepada Roy Suryo.
"Sudah. Jadi kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 31 Tahun 2014. Itu saksi, korban, pelapor, dan ahli termasuk pelaku tidak boleh digugat pidana maupun perdata," jelas Edwin.
Roy Suryo pun mengaku diteror selepas dirinya membikin laporan kasus unggahan meme itu. Dia juga difitnah telah dipecat dari Keraton Yogyakarta.
"Saya banyak sekali mengalami teror. Bukan hanya teror secara media sosial, ada beberapa media abal-abal yang dengan sangat sadis itu memfitnah, menyatakan saya dipecat dari keluarga keraton Yogjakarta dibikin arak-arakan," kata Roy.
"Bahkan ada satu media resmi juga, sekitar sebulan yang lalu, memberikan caption kepada saya sebagai orang yang menistakan agama dan tersangka, itu kan luar biasa," imbuhnya.
Roy juga mengaku mendapat teror melalui sambungan ponsel-nya dan ia sudah memberikan bukti-bukti teror tersebut ke LPSK.
Pihak Roy Suryo telah mengirim surat ke LPSK sesaat setelah pihaknya melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, 16 Juni lalu.
"Tidak lama setelah tanggal 16 Juni (2022), kami langsung bersurat ke LPSK. Kami pun diterima pada 6 Juli (2022)," ujar Roy.