TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - PT Tanindo Prima Multi membenarkan bahwa ada satu karyawannya dibagian gudang dan dua supirnya terlibat dalam penggelapan kerupuk produksinya yang sudah dilakukan sejak tahun 2014.
Hal tersebut terungkap setelah pihak perusahaan curiga karena mengalami kerugian mencapai lebih khrang Rp 3 miliar.
Samsuri selaku Direktur PT Tanindo Prima Multi mengatakan, pihaknya mencurigai adanya karyawan yang bermain curang di bagian gudang. Akhirnya, pihaknya melaporkan hal tersebut ke Polresta Tangerang.
Benar saja, ternyata satu orang staf gudang berinisil YS dan dibantu oleh dua orang supir melakukan penggelapan sejak 2014.
"Dari pengakuannya mereka sudah melakukan penggelapan itu sejak 2014. Setelah kami lakukan audit ternyata kerugiannya lebih kurang Rp 3 miliar," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (21/7).
Keberatan
Sementara itu, Suni Wijaya istri dari YS (41) melalui kantor hukum Parnagogo dan Rekan, mengadu ke Dewan Pers dan keberatan dengan pemberitaan di poskota.co.id yang dimuat pada 20 Mei 2022 yang berjudul: Waduh! Sudah Sejak 2014 Kerupuk Produk PT Tanindo Prima Multi Digelapkan Karyawannya, Polisi: Dijual Murah ke Penadah
Suni Wijaya keberatan, karena menilai berita tersebut tidak berimbang, subyektif, tendensius dan tanpa konfirmasi.
Ia juga mempersoalkan penyebutan kerugian perusahaan hingga Rp3 miliar, karena tidak berdasar dan merugikan pengadu (keluarga YS) yang disebut dalam berita.
Suni dalam surat bermaterai yang ditantangani suaminya YS juga mengatakan telah mencabut kuasa hukum yang diberikan kepada Jalintor Simbolon sejak 10 April 2022.
Dalam surat pernyataan tersebut tertera bahwa pihaknya tidak pernah menyuruh atau mengetahui bahwa Jalintor Simbolon membuat surat ke beberapa pihak seperti Kapolri, Komisi 3 DPR RI, Ketua Kompolnas RI, Dewan Pers, dll. Bahkan, tersangka YS menyebutkan bahawa isi dalam surat tersebut tidak dapat dibenarkan.