ADVERTISEMENT

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Orantua Bocah yang Ditelantarkan dan Dirantai, di Jatiasih Bekasi

Jumat, 22 Juli 2022 13:18 WIB

Share
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki . (foto:ihsan)
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki . (foto:ihsan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi masih menunggu hasil visum rumah sakit terhadap bocah yang ditelantarkan orang tua dengan posisi kaki dirantai di Jatikramat, Jatiasih Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan adanya dugaan kekerasan dilakukan orang tua. Namun, pihaknya masih menunggu hasil visum dari RSUD Kota Bekasi.

"Kita masih menungggu hasil visum dari rumah sakit. Hari ini mudah mudahan keluar, sehingga dapat mendukung percepatan dalam hal proses penyidikan," ujar Kombes Hengki, Jum'at (22/7/2022) siang.

 

Lebih lanjut diungkapkannya, bila terhadap orang tua, PS (40) dan AR (39), pihak penyidik Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pemeriksaan.

Hal ini diungkapkannya, status dari orang tua masih sebagai saksi. Namun proses pemeriksaan masih harus didampingi berbagai pihak.

"Ya status masih saksi. Karena hasil visum belum ada, Dan kita juga masih periksa R, dan nanti juga perlu pendamping oleh pihak KPAD semua dalam hal penerjemahan apa yang disampaikan oleh adek kita R," tuturnya.

Sementara dari pertemuan dan kunjungan yang juga dihadiri oleh Seto Mulyadi atau Kak Seto ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Dinas Sosial untuk melihat kondisi R (15) yang kini masih berada di RSUD Chasbullah Abdul Madjid.

Kendati demikian, Hengki mengatakan terhadap R, nantinya akan kembali di rujuk ke dinas sosial Kota Bekasi.

Adapun Hengki mengatakan nantinya saat diantarkan ke dinas sosial, terhadap R (15) akan dipersiapkan kebutuhan vitamin dan obat obatan sebagai langkah pemulihan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT