ADVERTISEMENT

Mencurigakan, Satu Pria Diinterogasi Warga Diduga Curi Aki Truk Parkir di Depan Masjid, Dia Ngaku, Aki Ditaruh di Kamar Mandi Masjid

Jumat, 22 Juli 2022 13:50 WIB

Share
Tersangka pencuri aki saat diamankan Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang. (Foto/ist)
Tersangka pencuri aki saat diamankan Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial MS, 31 tahun warga Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diringkus Unit Reskrim Polsek Mauk.

MS ditangkap setelah melakukan pencurian 2 unit accu kendaraan jenis dump truck yang terparkir di depan masjid di Kampung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang pada Senin (18/7) lalu.

"Pelaku tertangkap setelah aksinya kepergok warga kemudian petugas yang sedang melakukan patroli melintas di TKP, dan langsung mengamankan tersangka," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Jumat (22/7).

Romdhon menerangkan, awal peristiwa terungkap saat warga melihat ada 1 unit sepeda motor yang terparkir di halaman masjid karena curiga warga lalu mendatangi masjid namun tidak ada seorang pun di masjid. 

Tiba-tiba dari arah dump truck, ada seorang pria yakni tersangka MS sedang berjalan kaki tanpa menggunakan alas kaki. 

Warga pun menghampiri  MS. Saat diperiksa, isi tas yang dibawa MS berisi pisau cutter dan tutup accu.Warga pun langsung mengecek accu di kendaraan dump truck. 

"Setelah dicek, accu di kendaraan dump truck sudah raib warga pun curiga MS adalah pelaku pencurian accu namun MS mengelak melakukan pencurian," ungkapnya.

Saat tersangka MS nyaris dihakimi warga, petugas Polsek Mauk yang sedang patroli melintas di lokasi. Petugas pun langsung mengamankan MS dan menenangkan warga. 

"Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya accu hasil curian disembunyikan di kamar mandi mesjid," jelasnya.

Tersangka berikut barang bukti pun dibawa ke Polsek Mauk untuk kepentingan pemeriksaan. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT