Kebangetan, Mafia Solar Muaragembong Beli BBM Subsidi ke SPBU untuk Pertanian, Ternyata Dijual Lagi dengan Harga Mahal

Jumat 22 Jul 2022, 20:34 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi saat ungkap kasus mafia solar, lima pelaku ditangkap. (Ist).

Jajaran Polres Metro Bekasi saat ungkap kasus mafia solar, lima pelaku ditangkap. (Ist).

"Pengakuan YW menjual solar subsidi ke wilayah Cilincing seharga Rp 7.300 yang dijual ke para nelayan Rp. 7.400," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lima tersangka  dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara. (Ihsan Fahmi).

 

Berita Terkait

News Update