Dalam hal ini, Pitra menduga ada penggiringan opini yang menyebut bahwa Roy Suryo itu telah menghina kelompok atau pihak tertentu melalui unggahan itu.
Adapun, Pitra menjelaskan politikus partai Demokrat itu sama sekali tidak memiliki niat untuk menghina agama maupun golongan tertentu.
"Perlu diingat tidak sedikitpun niatan bang Roy Suryo untuk menghina salah satu agama ataupun golongan tertentu. Melainkan itu bentuk sikap kritis dari beliau terkait dengan tarif kenaikan wisata Candi Borobudur," jelas dia.
Adapun laporan yang dilayangkan Roy ini telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.
Dalam laporan ini pula, Roy mempersangkakan terlapor dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang (UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ardhi)