JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) bakal mencabut kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang terbukti terlibat tawuran.
"Pemegang KJP akan dicabut haknya, jika berdasarkan laporan dari sekolah terbukti melakukan tawuran," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II, Junaedi saat dikonfirmasi, Jumat 22 Juli 2022.
Menurut Junaedi, sejauh ini sudah ada pelajar yang dicabut KJP nya. Namun demikian, Junaedi tak memberitahu jumlah total pelajar yang KJP nya sudah dicabut.
"Sudah ada yang di cabut, terutama ketika marak dimasa tawuran sebelum Pandemi. Angka pastinya ada di P4OP (lembaga Pengelola KJP)," jelasnya.
Junaedi menjelaskan, pelajar yang dicabut KJP nya itu dipastikan telah melalui proses yang cukup selektif. Bahkan sampai melibatkan pihak sekolah dan kepolisian.
Adapun pencabutan KJP dilakukan Pemkot Jakbar agar supaya membuat efek bagi pelajar yang masih nekat tawuran.
"Klasifikasi tersebut berdasarkan laporan sekolah, mengacu laporan kepolisian yang menguatkan peristiwa dan kejadiannya," ucap Junaedi.
"Itu adalah upaya maksimal untuk mengurangi tawuran, yang sangat membahayakan hajat hidup orang lain, dan itu membahayakan luar biasa," tambahnya. (pandi)