JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Laporan kasus dugaan pembunuhan Berencana Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, naik ke tingkat penyidikan.
Dengan demikian penyidik Bareskrim Polri telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana, Leopold Sudaryono mengatakan dirinya melihat kasus 'polisi tembak polisi' ini menjadi dua dugaan kasus.
Pertama, dugaan kasus pelecehan seksual yang sebelumnya dilaporkan oleh Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Kedua, dugaan kasus pembunuhan berencana yang dilaporkan oleh pihak keluarga mendiang Brigadir J.
Oleh karena kasus yang naik ke tingkat penyidikan adalah yang disebut kedua, maka sudah semestinya pengusutan kasus ini fokus ke dugaan pembunuhan berencana.
"Yang naik ke tingkat penyidikan adalah laporan yang kedua, soal dugaan pembunuhan berencana. Jadi kita enggak bicara lagi dugaan pelecehan seksual," kata Leo kepada PosKota, Jumat (22/7/2022).
Terlebih lagi, kasus pelecehan seksual tak bisa diusut lebih lanjut jika terduga pelaku telah meninggal dunia.
"Kalau dugaan kasus pelecehan seksual begitu tersangkanya meninggal ya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), selesai. Enggak ada pengembangan lebih lanjut, jadi kita enggak ngomongin lagi soal pelecehan seksual, kita ngomongin soal dugaan pembunuhan berencana," jelas Leo.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Brigadir J berposisi sebagai korban.
Kata Leo, dengan naiknya dugaan kasus pembunuhan berencana ke tingkat penyidikan menjadi tanda adanya unsur pelanggaran pidana.
"Sebuah proses pengusutan atau istilahnya penyelidikan itu naik menjadi penyidikan kalau kemudian penyelidik, menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup berdasarkan keterangan saksi, CCTV, dan autopsi," kata Leo.