ADVERTISEMENT

Polisi Tegaskan Akan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ahli Sebut Idealnya Forensik Pakai Hati Nurani

Kamis, 21 Juli 2022 21:35 WIB

Share
Kolase foto Brigadir J dan rumah Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)
Kolase foto Brigadir J dan rumah Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih terus mengusut penyebab kematian Brigadir Jyang ditemukan di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Terbaru, polisi berencana akan melakukan autopsi ulang dengan melibatkan sejumlah pihak internal maupun eksternal.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, proses autopsi ulang akan melibatkan Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.

"Tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM," kata Andi, Rabu (20/7/2022) malam.

 

Spesialis Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto mengatakan, autopsi ulang merupakan suatu tindakan untuk mencari pembuktian akhir, serta memastikan penyebab kematian seseorang.

"Autopsi ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan suatu sebab kematian, jadi dilakukan berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan tapi nilai dari hasil autopsi tersebut akan berkurang," ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Agus memaparkan, dalam penegakan hukum, tugas forensik yaitu membantu penyidik dalam memeriksa seluruh tubuh korban, baik luka maupun kesehatan yang berkaitan dengan tindak pidana.

"Metodologi pada prinsipnya kita menjalankan suatu tugas prosedur ilmiah, kita akan mengolah fakta sampai memproduksi satu alat bukti untuk nantinya menjadi bukti-bukti yang akan disampaikan dipengadilan," ucapnya.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT