Mantan Kadis Nakertrans Lebak Dijebloskan Penjara, Diduga Korupsi Dana Bantuan Covid-12 Senilai Rp2,6 M

Kamis 21 Jul 2022, 06:32 WIB
Eks Kadis Nakertrans Lebak saat dibawa ke Lapas Pandeglang oleh Kejari Serang atas dugaan korupsi. (foto: haryono)

Eks Kadis Nakertrans Lebak saat dibawa ke Lapas Pandeglang oleh Kejari Serang atas dugaan korupsi. (foto: haryono)

Freddy menegaskan akan mempertimbangkan pasal yang memberatkan kedua tersangka. Sebab kasus tersebut terjadi di masa pandemi Covid 19.

"Nanti kita pertimbangkan itu, tapi kita lihat niat jahat yang dilakukan sejauh apa peran para tersangka. Aliran dana kita masih dalami," tegasnya.

Kedua tersangka akan dijerat pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (haryono)

Berita Terkait

News Update