SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Serang Kota ringkus Nikita Mirzani yang tersangkut kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani diamankan di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan oleh Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma bersama 3 personil polwan pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.
"Upaya paksa dipimpin langsung Kasatreskrim dengan membawa 3 personil polwan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih menunjukan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan tersangka NM," kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolresta Serang.
Menurut Shinto, pasca upaya paksa terhadap tersangka NM, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang telah ditunjuk tersangka NM.
"Penyidik akan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," terang Shinto.
Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM, kata Shinto, karena sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Diketahui sebelumnya, Kejari Serang telah menerima berkas perkara dari Tim Penyidik Polresta Serang Kota. Berkas perkara tersebut nomor BP/80/VII/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 11 Juli 2022.
Berkas tersebut dikirimkan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejari Serang pada tanggal 12 Juli 2022 dengan nomor surat T/78/VII/RES.2.5/2022/Reskrim.
Setelah menerima berkas, Jaksa Peneliti Kejari Serang kemudian melakukan penelitian terhadap berkas tersebut selama satu minggu.
Kemudian dalam kasus ini, Tim Penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.
Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa point di antaranya surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/