ADVERTISEMENT

Berpihak ke Petani, BULOG Bangun Infrastruktur Pengolahan Beras, Ini Kata Buwas

Kamis, 21 Juli 2022 22:03 WIB

Share
Dirut Perum BULOG Budi Waseso mengecek alat Modern Rice Milling Plant atau MRMP di Kendal. (rizal)
Dirut Perum BULOG Budi Waseso mengecek alat Modern Rice Milling Plant atau MRMP di Kendal. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KENDAL, POSKOTA.CO.ID - Untuk mensejahterahkan Perum BULOG  telah membangun infrastruktur pabrik penggilingan dan pengolahan beras modern (Modern Rice Milling Plant/MRMP) sebanyak 10 unit di daerah-daerah sentra produksi padi Indonesia yang salah satunya berlokasi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

"BULOG akan menjadi 'King of Rice' atau Raja Perberasan nasional, untuk itu kita sedang fokus kepada infrastruktur penggilingan dan pengolahan gabah beras," kata Dirut Perum BULOG, Budi Waseso di Kendal, Kamis (21/7/2022).

"Saat ini sudah dibangun sebanyak 10 unit, kemudian nanti akan ditambah 3 unit lagi sehingga nanti akan ada 13 unit MRMP seperti yang di Kendal ini," ucap pria yang akrab disapa Buwas ini.

Budi Waseso mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur MRMP ini bertujuan untuk membantu petani dan menyederhanakan alur proses pengolahan beras yang terpusat dalam fasilitas pengolahan gabah hasil panen berbasis teknologi modern yang terdiri dari mesin pengering (dryer), unit penggilingan padi (RMU) sebagai mesin konversi gabah menjadi beras dengan dilengkapi teknologi penyortir warna (color sorter).

"Satu unit MRMP BULOG seperti yang di Kendal ini dilengkapi dengan mesin pengering berkapasitas 120ton/hari, RMU berkapasitas 6 ton/jam dan 3 unit SILO berkapasitas simpan 2.000 ton," tambah Budi Waseso.

Progres investasi proyek MRMP di Kendal, Sragen dan Subang telah 100% rampung dan siap digunakan untuk kegiatan operasi infrastruktur pengolahan untuk manufaktur perberasan di Perum BULOG.

MRMP Kendal sendiri sudah mulai beroperasi sejak awal Juli 2022 yang lalu.

Dengan penguatan infrastruktur ini BULOG diharapkan menjadi BUMN Pangan yang dapat menjalankan penugasan pemerintah dengan baik dalam melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian pangan pokok yang ditetapkan oleh pemerintah. (rizal)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT