Simak! Polri Lakukan Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Bakal Diumumkan Hasilnya Hari Ini

Rabu 20 Jul 2022, 06:01 WIB
Kolase foto jenazah Brigadir J dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Diolah dari Google).

Kolase foto jenazah Brigadir J dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Diolah dari Google).

Ia pun menegaskan dalam kedatangannya ke Bareskrim Polri guna melaporkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terencana hingga penganiayaan yang dialami Brigadir J.

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau kuasa daripada keluarga almarhun Yoshua untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana, pembunuhan terencana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP JO pembunuhan sebagaimana 338 KUHP JO penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain Jo pasal 351 KUHP," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

Tak hanya disitu, Kamaruddin juga akan melapor ke SPKT Bareskrim Polri terkait adanya dugaan peretasan hingga penggelapan ponsel genggam keluarga Brigadir J.

"Kemudian dugaan pencurian atau penggelapan handphone Jo pasal 372 374 kemudian dugaan tindak pidana meretas dan atau penyadapan atau tindak pidana telekomunikasi," ujar dia.

Kendati, ia belum menjelaskan secara rinci siapa pihak yang dilaporkan dalam kasus baku tembak dua ajudan Kadiv Propam Polri tersebut.
"(Siapa yang dilaporkan) masih lidik," kata dia. (Zendy)
 

Berita Terkait

News Update