Korban juga sempat diancam menggunakan senjata tajam oleh salah satu pelaku. Selanjutnya para pelaku menguras isi ATM dan kartu kredit milik korban mencapai Rp 1 Miliar.
"Dari hasil kejahatan, para pelaku membeli berbagai macam handphone dan emas batangan hingga narkotika. Semua barang bukti itu kita sita," ujarnya.
Akibat ulahnya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. Hingga kini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pengembangan terkait narkotika dan pembuatan KTP palsu tersebut.(CR02)