Polisi Tangkap Komplotan Penipu Pengusaha Souvenir dan Kuras Harta Rp1 Miliar, Korban Disekap dan Dianiaya di Apartemen Menteng

Rabu 20 Jul 2022, 16:42 WIB
Barang bukti yang disita polisi.(Ist)

Barang bukti yang disita polisi.(Ist)

Korban juga sempat diancam menggunakan senjata tajam oleh salah satu pelaku. Selanjutnya para pelaku menguras isi ATM dan kartu kredit milik korban mencapai Rp 1 Miliar.

"Dari hasil kejahatan, para pelaku membeli berbagai macam handphone dan emas batangan hingga narkotika. Semua barang bukti itu kita sita," ujarnya.

Akibat ulahnya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. Hingga kini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pengembangan terkait narkotika dan pembuatan KTP palsu tersebut.(CR02)

Berita Terkait

News Update