ADVERTISEMENT

Nah Loh! Keluarga Brigadir J Tidak Hadiri Pemaparan Hasil Otopsi Ulang Korban, Kuasa Hukum: Kesulitan Pendanaan

Rabu, 20 Juli 2022 14:14 WIB

Share
Kamaruddin Simanjuntak bersama tim kuasa hukum keluarga menemukan banyak kejanggalan pada bekas luka di jenazah Brigadir J, dan foto Brigadir J (Nopryansah Yosua Hutabarat) (foto: poskota/zendy)
Kamaruddin Simanjuntak bersama tim kuasa hukum keluarga menemukan banyak kejanggalan pada bekas luka di jenazah Brigadir J, dan foto Brigadir J (Nopryansah Yosua Hutabarat) (foto: poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri rencananya bakal memaparkan hasil autopsi ulang jenazah Brigpol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Rabu (20/7/2022).

Bahkan, pemaparan pun bakal dilakukan dihadapan pihak keluarga korban langsung. 

Namun belakangan, pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan pemaparan hasil autopsi dilakukan di Gedung Bareskrim Polri dan hanya akan dihadiri oleh kuasa hukum saja.

"(Keluarga ikut) Kuasa hukum saja," ujar Johnson kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Lanjut Johnson, ketidak ikutan keluarga karena terbentur jarak dan juga akomodasi. Pihak keluarga tidak dapat hadir dalam pemaparan hasil autopsi yang akan dilakukan di Bareskrim Polri.

 

Oleh sebabnya, lanjut Johnson, dia bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar keluarga dapat difasilitasi untuk menghadiri acara itu.

"Kalau kuasa hukum akan datang tapi kalau keluarga kita belum tahu, karena ini kan kita mengalami kesulitan karena itu kan (keluarga) bukan di kota Jambi, masih dua jam, jauh sekali," terang Johnson.

"Sementara kita ada kesulitan pendanaan dan sebagainya. Saya komunikasikan dulu apakah ada bantuan dari Mabes Polri supaya ini difasilitasi," sambungnya.

Lebih jauh, Johnson mengatakan, pertemuan tersebut akan dilakukan pada pukul 16.00 WIB. Namun dari undangan yang diterimanya acara itu bukan penyerahan hasil autopsi, melainkan gelar perkara awal.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT