Jika Berani Banding Ke PTUN, Buruh Siap Dukung Anies Jadi Presiden 2024

Rabu 20 Jul 2022, 13:35 WIB
Suasana demo buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta terkait UMP.(Aldi)

Suasana demo buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta terkait UMP.(Aldi)

Sebelumnya, Anies dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4.641.854 juta menjadi Rp 4.573.845 juta. 

Hukuman itu atas dasar revisi yang dilakukan Anies dalam menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu 18 Desember 2021 lalu.

PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta untuk mencabut Kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI. Terutama, yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845. (Aldi)

Berita Terkait

News Update