ADVERTISEMENT

Edan! Gegara Terlilit Utang Rp11 Juta, Bayi 8 Bulan di Pademangan Dijual oleh Sepupu Rp30 Juta

Rabu, 20 Juli 2022 20:30 WIB

Share
Tersangka penjualan bayi saat diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (foto: ist)
Tersangka penjualan bayi saat diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Polisi berhasil menangkap AM di wilayah Pademangan dan mengamankan barang bukti uang tunai senilai dua juta rupiah, satu unit HP Oppo, kartu akses Hotel dan bukti transfer Bank senilai Rp1 juta. 

Akibat perbuatannya tersangka AM di kenakan pasal 76 F jo 83 UU no.35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (cr06)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT