ADVERTISEMENT
Desak Anies Ajukan Banding Soal Putusan PTUN Terkait UMP, Ratusan Buruh Gelar Unjuk Rasa di Balaikota
Rabu, 20 Juli 2022 11:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, dalam revisi Kepgub tersebut, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya yang hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935.
Kenaikan UMP 2022 tersebut lebih besar Rp 225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp 37.749.
Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT. (Aldi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT