JAKARTA.POSKOTA.CO.ID - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan 30 orang menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah.
Dalam pengungkapan tersebut, ada 5 modus yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya. “Kasus yang kami tangani terdiri dari 10 laporan polisi yang dimulai dari tahun 2020 sampai 2022. Ada lima modus operandi dan 4 di antaranya modus baru,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/22).
Kombes. Pol. Hengki Haryadi menjelaskan bahwa peran tersangka diantaranya yaitu pendana yang membiayai perbuatan melawan hukum. Selain itu ada tersangka yang bertugas mencari target lahan kosong.
“Misalnya, oknum pegawai jasa keuangan dari awal sudah membiayai perbuatan melawan hukum ini, kemudian pada saat sertifikat ini jadi diagunkan ke bank, mereka yang berperan. Dan bank ini tidak sadar,” jelas Dirreskrimum.
Dirreskrimum juga menjelaskan bahwa, untuk tersangka yang mencari lahan kosong, pelaku mengincar lahan kosong yang tidak dijaga dan tidak dipasang plang. “Jadi beberapa modus operandi tanah-tanah kosong aset pemerintah yang tidak dijaga, tidak dipasang pelang, tiba-tiba nanti diprofiling oleh kelompok ini dan dicari asalnya dan dicari pembanding, dipalsu dan timbul sertifikat baru,” jelasnya.

Polisi Ungkap Modus Mafia Tanah, Cari Tanah Kosong Tidak Dijaga dan Dipasang Plang
Selasa 19 Jul 2022, 13:54 WIB
.jpg)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Begal Rekening Modus Nasabah Prioritas
Selasa 19 Jul 2022, 14:02 WIB

Banyak Ceceran Tanah Sebabkan Jalanan Licin, Satpol PP Hentikan Aktifitas Galian di Kemiri
Senin 25 Jul 2022, 13:16 WIB

Pengamat Usulkan Bentuk Intelijen Agraria untuk Berantas Mafia Tanah: Mereka bisa Dilatih oleh BIN
Senin 25 Jul 2022, 13:43 WIB

Jokowi Geram dengan Praktik Mafia Tanah: Kalau Masih Ada yang Main-main, Silakan Detik Itu Juga Gebuk
Selasa 23 Agu 2022, 05:33 WIB

Bakal Dimanfaatkan RTH, Warga Kecam Pencopotan Plang Kepemilikan Tanah di Jakbar
Sabtu 21 Okt 2023, 12:39 WIB

News Update
Simulasi Pindar di Aplikasi Akulaku, Tenor Panjang dan Bunga Rendah
25 Apr 2025, 21:14 WIB

Aplikasi Pinjaman Legal OJK, Begini Cara Ajukan Pindar Tanpa Jaminan di Cashcepat
25 Apr 2025, 21:11 WIB

Ramalan Zodiak Aries Besok Jumat 26 April 2025: Emosi Meledak, Hati-Hati Ada Konflik di Asmaramu
25 Apr 2025, 21:06 WIB

Keluarga Endus Ada Rekayasa dalam Penanganan Kasus Kematian Kenzha
25 Apr 2025, 21:03 WIB

Hasil Liga 1: Bali United Bungkam PSM Makassar, Melesat di Klasemen
25 Apr 2025, 21:02 WIB

Ternyata Ini Peran KY dalam Kasus Perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong serta Penjelasan Mengenai Administratif Judicial
25 Apr 2025, 21:02 WIB

Benarkah Bisa Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp200.000? Silahkan Coba Cara Klaimnya di Sini
25 Apr 2025, 21:00 WIB

Waspadai Kebocoran Data di Aplikasi Pinjol, Cek Nama Anda di SLIK OJK!
25 Apr 2025, 21:00 WIB

Simak Cara Cek Penyaluran Saldo Dana Bansos Menggunakan NIK dan data KTP Penerima Manfaat
25 Apr 2025, 20:51 WIB

AWAS! Ini 2 Risiko Galbay Pinjol yang Harus Diwaspadai Debitur
25 Apr 2025, 20:51 WIB

Keluarga Kenzha Laporkan Kapolres Jakarta Timur ke Divpropam Polri
25 Apr 2025, 20:44 WIB

Viral, Suporter Semprotkan APAR Diduga Milik Stadion GBLA, Netizen: Banned Aja
25 Apr 2025, 20:35 WIB

Desa Malasari Bogor Bakal Punya SMP Negeri
25 Apr 2025, 20:34 WIB

Soal Permintaan Penambahan Mesin Parkir, Pemprov Jakarta Minta Dishub Perhatikan Pemeliharaan
25 Apr 2025, 20:34 WIB

Hati-hati! Ini Daftar Pinjol yang Langsung Blokir Setelah Sekali Galbay
25 Apr 2025, 20:32 WIB

Dapatkan Skin Eksklusif via Kode Redeem ML Hari ini Jumat 25 April 2025
25 Apr 2025, 20:30 WIB

Mengatasi Masalah Notifikasi iPhone Tidak Muncul dengan Solusi yang Mudah
25 Apr 2025, 20:30 WIB
