ADVERTISEMENT

Bawa Petaka, Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu Soal Minyakita Sembari Kampanye Anak

Selasa, 19 Juli 2022 18:05 WIB

Share
Ilustrasi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Poskota/Arif)
Ilustrasi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Poskota/Arif)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dalam Pasal 280 ayat 1-j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

"LIMA Indonesia dan Kata Rakyat meminta kepada Bawaslu agar segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," tutur Ray Rangkuti.

"Dua pelanggaran yang dimaksud bersifat sangat tercela, dan salah satunya yakni politik uang dalam pemilu termasuk dalam kategori pelanggaran serius dalam pemilu demokratis," tambahnya.

Menurutnya, politik uang bukan hanya berakibat pidana, tapi sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya, dalam kesertaan tahapan dan kemenanganpemilu.(*)

 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT