ADVERTISEMENT
Selasa, 19 Juli 2022 18:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam Pasal 280 ayat 1-j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
"LIMA Indonesia dan Kata Rakyat meminta kepada Bawaslu agar segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," tutur Ray Rangkuti.
"Dua pelanggaran yang dimaksud bersifat sangat tercela, dan salah satunya yakni politik uang dalam pemilu termasuk dalam kategori pelanggaran serius dalam pemilu demokratis," tambahnya.
Menurutnya, politik uang bukan hanya berakibat pidana, tapi sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya, dalam kesertaan tahapan dan kemenanganpemilu.(*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT