ADVERTISEMENT

Asik! Presiden Jokowi Teken PP Ekraf Nomor 24, Lagu dan Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank

Selasa, 19 Juli 2022 19:34 WIB

Share
PP Ekraf Nomor 24: Lagu dan film bisa jadi jaminan utang ke bank. (Pinterest/digitaltrends)
PP Ekraf Nomor 24: Lagu dan film bisa jadi jaminan utang ke bank. (Pinterest/digitaltrends)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Dalam aturan tersebut, segala produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank hingga nonbank.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi:

"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif".

"Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian kekayaan intelektual," bunyi pasal tersebut dikutip  dari salinan PP, dikutip Selasa (19/7/2022).

Sejalan dengan Pasal 4, Pasal 9 Ayat (1) juga menekankan hal yang sama.

"Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang," bunyi Pasal tersebut.

Dengan ditekennya kepastian hukum dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 ini, karya-karya ekonomi kreatif bisa dijadikan sebagai jaminan utang.

Lebih lanjut, untuk sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yakni pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.

Selain itu, ada juga subsektor kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan dan aplikasi. 
 
Sebagai informasi, PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022 lalu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar ditutup untuk berita ini.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT