ADVERTISEMENT

KPK Siap Pidanakan Pihak yang Bantu Pelarian Bupati Ricky Ham

Senin, 18 Juli 2022 11:19 WIB

Share
Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI)
Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak untuk membantu tim penyidik dalam pencarian Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang telah ditetapkan sebagai buronan kasus korupsi.

"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka (Ricky) melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Ali menegaskan, KPK tidak segan menjerat pidana pihak yang membantu pelarian Ricky Ham. Dia juga memastikan bakal menerapkan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada pihak yang menyembunyikan Ricky Ham.

"Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur dari panggilan paksa tim penyidik lembaga antirasuah dibantu oleh orang-orang terdekatnya.

"Orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka," ujar Ali.

Ali menambahkan, KPK sudah meminta keterangan pihak-pihak yang diduga turut membantu pelarian Ricky Ham. Pemeriksaan terhadap mereka untuk mengetahui lokasi Ricky Ham saat ini.

ADVERTISEMENT

Reporter: Dwiyan
Editor: Dwiyan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT