Jamin Kasus Brigadir J Transparan, Ini Alasan Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo

Senin 18 Jul 2022, 21:13 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Instagram/@listyosigitprabowo)

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Instagram/@listyosigitprabowo)

Pelaporan diterima Bareskrim dengan laporan polisi teregistrasi di Nomor : STTL/251/VII/2022/Bareskrim.

Dalam laporan tercatat pelapor adalah Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J, dengan terlapor dalam penyelidikan.

"Pertama laporan diterima. Laporan kita yang telah diterima yaitu dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan penganiayaan berat sesuai Pasal 351 KUHP," tutur Kamaruddin, saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

Kamaruddin juga menyerahkan satu bundel dokumen, berikut foto-foto luka di tubuh Brigadir J yang bukan hanya luka tembak.(*)

 

Berita Terkait

Langkah Tepat yang Ditunggu

Selasa 19 Jul 2022, 06:00 WIB
undefined

News Update