ADVERTISEMENT

Pengakuan Mantan Presiden, ACT Potong Dana Umat dengan Nilai Jumbo

Sabtu, 16 Juli 2022 16:02 WIB

Share
Pendiri ACT, Ahyudin. (Foto: Ist).
Pendiri ACT, Ahyudin. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, blak-blakan menyebut lembaganya meraup keuntungan lewat potongan dana umat dengan nilai jumbo. Potongan ini tak lazim dipakai oleh lembaga amil zakat pada umumnya.

Selama ini, kata Ahyudin, tim operasional ACT mengikuti arahan dari fatwa Dewan Syariah yang dibentuk ACT. Dewan Syariah ini menetapkan hak kelola yayasan atau dana operasional bisa mencapai 20 sampai 30 persen, jauh melampaui yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ahyudin menjelaskan, yang dimaksud biaya operasional adalah hak kelola yayasan dari total dana sumbangan diterima.

“Ini dari kebijakan Dewan Syariah ACT,” ujar Ahyudin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu dini hari (16/07/2022).

Ahyudin mengklaim bahwa sepanjang ia memimpin ACT, baik sebagai pengurus sejak 2005/2019 dan sebagai Dewan Pembina yayasan ACT 2019/2022 awal, hak kelola atau dana opersional adalah 10 sampai 20 persen.

“Kisarannya antara 10 sampai 20 persen. Point pentingnya itu,” kata dia.

Ahyudin juga sempat ditanyai perihal adanya pembacaan koreksi Berita Acara Pemeriksaan atau BAP pada pemeriksaan hari keenam. Ia memilih untuk tidak berkomentar banyak. 

“Biasa, itu,” katanya singkat.

Diketahui, Polemik ACT muncul pasca pemberitaan adanya dugaan penyelewengan dana oleh para pengurus. Donasi yang diberikan secara sukarela dari masyarakat disebut-sebut malah untuk memenuhi kebutuhan hidup segelintir elit lembaga kemanusiaan yang sudah berdiri sejak 2005 itu. 

Tak berhenti di situ, PPATK sampai memblokir sementara 300 rekening yayasan ACT. Bahkan dalam konferensi pers, PPATK menyebut ada a dana dari ACT diberikan kepada salah satu orang yang terafiliasi dengan organisasi Al-Qaeda dan menjadi salah satu dari 19 orang yang pernah ditangkap di Turki.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT