"Selanjutnya, anggota Resmob Satreskrim Polres Bogor pun menuju Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri bogor dan berhasil mengamankan 4 orang yaitu A bin U, YP, ES dan K alias P yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus gembos ban," jelas Siswo.
Dari hasil introgasi dan pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polres Bogor, didapati empat nama lain yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari hasil introgasi para pelaku, mereka melakukan aksinya dengan jumlah kelompok sebanyak 8 orang dan 4 orang lagi masih dalam pengejaran," kata Siswo.
Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
"Dari tangan pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa 11 buah handphone, 1 payung, 6 dompet, 4 helm, 3 sepeda motor dan 4 tas gendong," pungkasnya. (Panca)