"Ini masalah sdh selesai, tapi ada yg mau PAW sepertinya," tulis akun@penjagaRI.
Sebelumnya diberitakan, Direkrorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan, yang dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisial DK.
Hal itu tertera dalam surat undangan Dittipidum Bareskrim Polri kepada pelapor, Kamis (14/7/2022).
Dalam surat tersebut, DK diduga melakukan pencabulan di berbagai wilayah, yakni Jakarta, Semarang, Jawa Tengah hingga Lamongan, Jawa Timur.
Pemanggilan itu didasarkan pada Laporan Informasi (LI) Nomor: LI.35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022 dan surat perintah penyelidikan dengan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022.
Sang terlapor, diduga melaukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana tertera dalam Pasal 289 KUHP. (*/win)