ADVERTISEMENT

Rocky Gerung Jewer Wartawan Soal Pemberitaan Kasus di Rumah Irjen Ferdy Sambo: Bedakan Mana Beda Berita Faktual dan Sensasional!

Jumat, 15 Juli 2022 15:30 WIB

Share
Rocky Gerung. (Foto: Ist).
Rocky Gerung. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kritikus publik Rocky Gerung menyoroti sejumlah pemberitaan mengenai kasus pelecehan seksual dan penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Ia menilai media rabun dalam memberitakan mana yang faktual dan mana yang sensasional.

Ia menerangkan, pers dan masyarakat harus peka terhadap pemberitaan yang luar di dunia maya. Hal terpenting adalah membedakan informasi yang faktual dan sensasional dalam sejumlah kasus pada peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Hal penting adalah memisahkan apa yang sebetulmya sedang diteliti secara scientific oleh pihak kepolisian dan apa yang terlanjur dikonsumsi oleh publik sebagai hal yang sensasional," kata Rocky saat dihubungi wartawan, kemarin (14/7/2022.

Rocky menjelaskan, publik mengetahui adanya' korban tewas dalam kasus baku tembak tersebut. Jadi wajar pihak keluarga yang tewas meminta hak pertanggungjawaban hukum atas tewasnya anggota keluarga mereka.

Fakta lain yang tak boleh dikesampingkan adalah mengenai peristiwa pelecehan seksual yang mengawali insiden baku tembak tersebut. Oleh karena itu, perlindungan terhadap korban pelecehan seksual, dalam hal ini istri Irjen Ferdy Sambo juga harus dihormati bersama.

"Jadi privasi dan memproteksi hak asasi manusia dalam hal ini perempuan yang menjadi korban (pelecehan seksual) itu harusnya dihormati oleh pers. Publik juga harus menghindari untuk mengonsumsi hal-hal yang sensasional," jelas Rocky.

Menurutnya, peristiwa baku tembak ini kemudian berlangsung di dalam kondisi masyarakat yang penuh keingintahuan itu adalah hal baik. 

Namun, tetap fungsi pers adalah memisahkan antara apa yang sebetulnya harus dibuktikan di dalam pengadilan melalui sistem hukum yang transparan dan mengedepankan prinsip untuk melindungi privasi hak atas ketubuhan atau otoritas tubuh dari korban pelecehan seksual.

"Itu (melindungi hak privasi) ada di dalam undang-undang kita itu. Penghargaan terhadap profesi wartawan justru kita berikan bila publik mengerti bahwa jurnalis berhasil untuk memisahkan antara hal yang faktual dan hal yang sensasional," tandas Rocky.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT