Polda Banten Ringkus Pengoplos Gas Subsidi ke Non Subsidi

Jumat 15 Jul 2022, 15:20 WIB
Kanit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahanuji

Kanit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahanuji

Atas perbuatan kedua tersangka Penyidik menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Maksimal Rp 60 miliar.

Berita Terkait
News Update