Nantinya, ketika dirasa sudah aman, tersangka baru menjual pretelan motor hasil curian itu.
Terakhir, tersangka mencuri motor jenis Yamaha Lexi. Motor tersebut dipreteli sampai ke blok mesin, bahkan sampai ke velg motor.
"Tersangka R kita kenakan Pasal 363 KUHP. Sementara untuk dua orang penadahnya kita kenakan Pasal 480 KUHP," pungkas Dody. (Pandi)