Pelaku Curanmor Mempreteli Hasil Curian Lantas Dijual ke Dua Penadah, Akhirnya Dibekuk Polsek Pakmerah Setelah Dua Kali Beraksi

Jumat 15 Jul 2022, 18:37 WIB
Tersangka kasus pencurian motor di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. (Foto: Pandi)

Tersangka kasus pencurian motor di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. (Foto: Pandi)

Nantinya, ketika dirasa sudah aman, tersangka baru menjual pretelan motor hasil curian itu.

Terakhir, tersangka mencuri motor jenis Yamaha Lexi. Motor tersebut dipreteli sampai ke blok mesin, bahkan sampai ke velg motor.

"Tersangka R kita kenakan Pasal 363 KUHP. Sementara untuk dua orang penadahnya kita kenakan Pasal 480 KUHP," pungkas Dody. (Pandi)
 

Berita Terkait
News Update