MKD DPR Santai-Santai Saja Dengar Kabar Anggota DPR Jadi Terlapor Kasus Pencabulan

Jumat, 15 Juli 2022 19:25 WIB

Share
Kolase foto Anggota DPR inisial DK yang diduga pelaku pencabulan dan gedung DPR RI. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase foto Anggota DPR inisial DK yang diduga pelaku pencabulan dan gedung DPR RI. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bersikap pasif kala mengetahui salah satu anggota DPR dari fraksi Demokrat berinisial DK menjadi terlapor kasus pencabulan. Hingga saat ini, MKD belum bertindak apa-apa menyikapi hal tersebut.

Anggota DPR berinisial DK itu sendiri saat ini sedang dalam penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. DK dituduh melakukan pencabulan di beberapa wilayah, yakni Jakarta, Semarang Jawa Tengah, dan Lamongan Jawa Timur.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman, mengaku akan melakukan tindakan jika sudah ada laporan ke pihaknya.

"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," katanya kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

Ia menjelaskan MKD akan memeriksa pemenuhan syarat formil dari aduan yang masuk ke pihaknya. Bila terbukti, MKD akan menjadwalkan pemanggilan anggota DPR berinisial DK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Intinya kami tidak akan membeda-bedakan kan setiap laporan yang masuk ke DPR, kami pastikan semua prosedur dijalankan," ujar Habiburokhman.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan anggota DPR berinisial DK.

Berdasarkan surat undangan dari Dittipidum Bareskrim Polri kepada pelapor pada 14 Juli 2022, dituliskan bahwa DK diduga melakukan pencabulan di wilayah Jakarta; Semarang, Jawa Tengah; dan Lamongan, Jawa Timur.

Surat pemanggilan itu didasarkan Laporan Informasi (LI) Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022 dan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022.

Dalam surat undangan itu, terlapor DK diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.(*)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar