ADVERTISEMENT

KPK Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pengadaan Lahan Pulogebang

Jumat, 15 Juli 2022 15:00 WIB

Share
Gedung KPK
Gedung KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur, milik BUMD Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.

"KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan TPK untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) 2018-2019," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikir kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

Ali menjelaskan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah ini. Namun, dia belum menyampaikan secara detail nama-nama para tersangka.

"Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai Tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi," tuturnya.

Menurut Ali, saat ini KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi. Dia pun memastikan KPK akan segera mengumumkan konstruksi perkara hingga pihak yang dijadikan tersangka.

"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," tukasnya.

ADVERTISEMENT

Reporter: Dwiyan
Editor: Dwiyan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT