Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi dalam Kasus Narkoba, Pelaku Sempat Lakukan Tembakan Saat Diringkus

Jumat 15 Jul 2022, 22:14 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat ungkap kasus narkoba dan senjata api. Jumat (15/7/2022) Sore. (Foto: Ihsan Fahmi).

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat ungkap kasus narkoba dan senjata api. Jumat (15/7/2022) Sore. (Foto: Ihsan Fahmi).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polres Metro Bekasi Kota meringkus pelaku peredaran narkoba bersenjata api di wilayah Bekasi.

Para tersangka yang diamankan ialah ZK (41) sebagai pemilik sabu dan AA (29) pemilik sabu bersenjata api.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan, awal penangkapan pelaku terjadi pada 9 Juli 2022 lalu.

"Bahwa Satres Narkoba mendapat informasi akan terjadi adanya atau diduga ada masyarakat yang menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu. Dari hasil tersebut, betul dan bisa mengamankan ZK (41) yang memiliki atau menyimpan sabu seberat 0.43 gram," ujar Kombes Hengki, Jum'at (15/7/2022).

Setelah dilakukan pengembangan, jajarannya kembali meringkus pelaku lainnya, yakni AA (29) yang berada di luar kos di Jakasampurna.

Dalam laporannya AA  kedapatan menyimpan sabu seberat 2.12 gram. 

Tanggal 10 Juli lalu, pihaknya melakukan penyergapan, namun tiba-tiba terjadi perlawanan terhadap pelaku meletuskan senjata api ke arah petugas, namun tak tepat sasaran.

"Ketika mau dilakukan penyergapan, tersangka sempat membuang tembakan dengan menggunakan senpi rakitan. Namun bisa dilumpuhkan oleh dat res narkoba, berhasil mengamankan senpi rakitan," kata Kombes Hengki kepada Wartawan.

Salah Satu Tersangka Residivis  

Menurut Kombes Hengki, satu dari dua tersangka yang diamankan, merupakan residivis curanmor (pencurian sepeda motor).

Tak hanya itu, belakangan AA merupakan tersangka residivis yang sempat bebas pada dua bulan lalu, dan melakukan aksi nekadnya.

"Atas nama AA yang memiliki senpi serta menyimpan sabu tadi, adalah mantan residivis kasus Curanmor dimana ia baru bebas pada bulan April 2022, artinya kurang lebih dua bulan lalu baru bebas. Dengan kurungan kemarin vonisnya 2.5 tahun, baru bebas sudah melakukan kembali," ucap Kombes Hengki.

Tersangka AA yang juga pelaku curanmor beraksi di berbagai wilayah. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut.

"Beberapa TKP, masih dikembangkan oleh satreskrim baik di Bekasi, Jaktim, maupun di Karawang sendiri. Kurleb 30-40 kasus TKP Curanmor khususnya roda dua, masih kita kembangkan," ungkapnya.

Kini pihaknya mengamankan barang bukti diantaranya 1 set alat petik ranmor, 2 buah tang, masing masing 1 buah gunting, pisau dapur, gergaji besi, kunci leter L, 3 buah kunci kamar, 2 buah sepeda motor, dan sebuah handphone Vivo.

Kepolisian kini menerapkan pasal terhadap ZK dan AA, pasal 114 ayat (1) subs, pasal 112 ayat (1) subs undang-undang RI nomor 2009 tentang narkotika.

"Ancaman khusus untuk narkotika nya, tadi paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Untuk UU darurat nya itu selama lamanya 15 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
 

Berita Terkait
News Update