Anies Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Lahan 60 Meter Pertama dan 36 Meter Bangunan Pertama

Jumat 15 Jul 2022, 23:59 WIB
Anies beri statement dalam akun youtubenya (ist)

Anies beri statement dalam akun youtubenya (ist)

"Dengan prinsip itu maka meskipun tinggal di perumahan mewah, tetap 60 meter persegi pertama dari tanahnya dan 36 meter persegi pertama dari bangunannya pajaknya nol," tandasnya.

"Karena sebagai manusia dia berhak untuk mendapat ruang untuk hidup," pungkasnya menambahkan.

Kendati demikian, ditegaskan Anies, kebijakan ini hanya berlaku bagi rumah yang digunakan untuk tempat tinggal. Sedangkan, rumah yang digunakan untuk membuka usaha maka akan tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan.

"Ya jadi, kita ingin mengirimkan pesan bahwa setiap keluarga di Jakarta, setiap orang di Jakarta berhak tinggal di rumahnya dan tidak terusir karena pajak," tutup Anies. (Aldi)
 

Berita Terkait
News Update