BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan peraturan wali (Perwal) dengan menggratiskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) terhadap pensiunan Veteran, PNS, hingga Mantan Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi.
Perwal tersebut pun dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Nadih Arifin.
"Benar itu ada pembebasan PBB, Veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan , mantan wali kota, purnawirawan aparatur sipil negara (ASN)," ujar Nadih saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/7/2022).
Adapun ia menyebutkan, hak mendapatkan layanan gratis pada PBB tersebut, hanya mendapatkan satu orang sebagai pemilik dalam satu bidang.
"Skemanya diberikan satu orang satu SPPT yang nama bersangkutan, misalkan yang pensiunnya namanya Budi maka SPPT nya nama Budi, Kalau budi tidak punya paling bisanya ke istrinya, satu orang satu pensiunan satu bidang . Kalau dia punya lima ya gak lima-limanya hanya satu," jelas Nadih saat dihubungi via telepon.
Berdasarkan laporan Berita Daerah Kota Bekasi, dengan Nomor : 1 Seri : E. Tertera dengan peraturan wali kota Bekasi nomor 01 tahun 2022.
Tentang, pembebasan pajak bumi dan bangunan peedesaan dan perkotaan, kepada veteran republik Indonesia, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan mantan wali kota Bekasi, mantan wali kota Bekasi, purnawirawan dan pensiunan aparatur sipil negara.
Di surat tersebut berisi empat bab, dengan beberapa kandungan poin poin pasal.
Tak hanya itu, berita tersebut ditetapkan dibekasi, pada 03 Januari 2022, dengan nama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Serta tertulis diundangkan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati.
"3 Januari, tapi kita persiapan-persiapan ya baru 3 bulan baru siap, kan ada sistemnya juga, segala macam kita persiapkan," kata Plt Bapenda Kota Bekasi itu.