"Setelah mendapatkan paket sabu, maka N menghubungi saudari Y dan I untuk menjemput dan membawanya ke Jakarta. Paket sabu ini dipindahkan ke koper kuning dan hijau lalu dilakukan penggembokan dan diserahkan kepada Y dan I untuk di bawa ke Jakarta," ungkap Pasma.
Menurut Pasma, ketiga tersangka dalam 10 bulan terakhir telah tiga melancarkan aksinya. Pertama kali yakni sebanyak 4 kilogram, kemudian 15 kilogram dan yang digagalkan polisi sekarang ini yakni 9 kilogram.
"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Pandi)