Miskinkan Bandar, Polda Banten Sita Aliran Dana Rp1 Miliar Hasil Kejahatan Narkoba

Kamis 14 Jul 2022, 13:39 WIB
Ungkapnya kasus narkoba jaringan internasional. (Foto/Ist)

Ungkapnya kasus narkoba jaringan internasional. (Foto/Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sejak pertengahan Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang telah berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara dengan menangkap 7 tersangka.

Adapun tersangka yang ditangkap mulai dari pengedar kecil narkoba ASY (28), warga Cikupa dengan barang bukti (BB) sabu 0,25 gram yang dilanjutkan dengan penangkapan pengedar sedang  DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) di kontrakan yang berdekatan juga di Cikupa dengan BB sabu 17,65 gram, kemudian dikembangkan ke bandar narkoba MI als Kacol (25) di Pasar Kemis, Tangerang dengan BB sabu 768,4 gram. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan petugas terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Tidak puas dengan penangkapan MI als Kacol (25), penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten kemudian mengembangkan penyelidikan dengan penangkapan sindikat besar sabu BY alias Kakek (54) di Tol Cikampek dengan BB sabu 40 kg, dilanjutkan dengan penangkapan RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) di salah satu perumahan di Kota Bekasi dengan BB sabu 241,89 gram serta 494 butir ekstasi," kata Shinto, Kamis (14/7).

Shinto menjelaskan total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi. 

"Selain sabu, penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap 1 unit mobil Avanza, 1 unit motor N-Max, timbangan elektrik, tas, beberapa unit hp dan alat hisap sabu. Hasil ungkap ini telah dirilis ke publik bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-76 pada 1 Juli 2022 lalu," ungkapnya.

Kemudian lanjut Shinto, penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berangkat ke Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti informasi tentang peran anggota lain dalam sindikat besar narkoba lintas propinsi lintas negara tersebut.

Selama hampir 2 minggu bekerja, lanjutnya, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP alias Putra (25), warga Kubu Raya, Kalbar, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan namun menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya  saat penggeledahan ditemukan penyidik.

Kemudian dilakukan penyitaan uang tunai senilai Rp366.090.000 dari ASP alias Putra, yang ternyata adalah anak tersangka BY alias kakek dari perkawinannya dengan istri yang kedua.

"Selain menyimpan uang hasil kejahatan, ASP alias Putra juga berperan aktif dalam membantu BY alias Kakek untuk perpindahan narkoba dari satu titik ke titik lainnya," ujarnya.

Selanjutnya Shinto menerangkan karena jumlah uang yang dikelola sindikat narkoba ini cukup besar, penyidik menemukan fakta bahwa BY alias Kakek juga memperalat istrinya yang ketiga an. PWT alias Wati (42) serta tetangganya, seorang perempuan an. YS alias Sela (25) untuk membuka rekening bank.

Berita Terkait

Sekali Lagi, Miskinkan Koruptor!

Jumat 28 Jul 2023, 06:01 WIB
undefined

News Update