Sebelum diungkapkan, bila pihaknya telah melakukan penjemputan korban yang sudah diamankan di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPA) Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Bandung. Pada Jum'at (08/7/2022) lalu.
Pihaknya mendatangi PPA Jawa Barat, karena sebelumnya sempat dilimpahkan oleh Polda Bangka Belitung, dimana korban dan beberapa orang lainnya dilakukan BAP.
Dikatakannya, Korban menjalani pekerjaannya itu sudah selama enam bulan yang lalu atau Januari 2022 lalu.
"Korban mulai bekerja dari Januari atau 6 bulan. Ketika di BAP, korban ini diserahkan ke UPTD Bangka Belitung, untuk dikembalikan ke daerah asalnya masing masing, Lalu UPTD Bangka Belitung memulangkan ke UPTD Jawa Barat, jadi ada 7 orang di Jawa Barat," ungkapnya.
Menurutnya keterangan korban, Fahrul menjelaskan T bekerja disebuah klub malam, untuk melayani tamu-tamunya.
Saat ditanah rantau tersebut, T pun memiliki nama palsu, ia menamakan dirinya Gina berusia 25 tahun.
"Dimanfaatkan penyalur disana itu, Korban ini, sebagai pekerja cafe, memberikan pelayanan gitu, tempat karaoke yah? Intinya tempat hiburan kelab malam, dia bercerita melayani tamu minum minuman," ungkap Fahrul.
Terlebih pula, T, gadis remaja asal Cikarang Bekasi tersebut, menurut penuturan korban, selama enam bulan tersebut diperkejakan sebagai PSK.
"(Bekerja sebagai PSK?) Berdasarkan pengakuannya , iyah," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).