Berdasarkan keterangan tersangka E, lanjut petugaa BNN RI menangkap tersangka warga sipil berinisial Y di salah satu kamar hotel tersebut.
Y berperan sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkoba jenis sabu tersebut.
"Tersangka ini memiliki jaringan sindikat internasional PALAI, ini dikirim dari sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju pelabuhan laut Dumai. Rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau. Keduanya kurir. Masih pendalaman, untuk pengembangan jaringan berikutnya," jelasnya.
Kenedy memastikan dalam kasus peredaran narkoba dengan jaringan berbeda itu melibatkan tiga oknum anggota TNI dan satu oknum anggota Polri.
"Jadi ada tiga orang oknum TNI dan 1 oknum Polri yang terlibat peredaran narkotika dari dua kasus berbeda," terangnya.
Selain itu, BNN RI juga menangkap 9 kasus peredaran narkoba lainnya dengan jumlah total tersangka sebanyak 22 orang.
Mereka dikenakan pasal berlapis terkait Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara. (ardhi)