BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Gadis remaja berusia 17 Tahun berinisial T asal Cikarang, Bekasi menjadi korban perdagangan manusia oleh oknum penyalur tenaga kerja.
Wanita muda itu malah dipekerjakan menjadi pekerja seks komersil (PSK) di Kepulauan Bangka Belitung.
Korban kini telah pulang ke rumahnya. Sebelumnya dilakukan penjemputan oleh pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Bekasi, Perlindungan Perempuan dan Anak di Bandung Jawa Barat, pada Jumat 8 Juli 2022, lalu.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari UPTD PPA provinsi Jawa Barat.
Dijelaskannya, remaja tersebut sempat diamankan di Polda Bangka Belitung hingga akhirnya dikabarkan ke unit PPA di Jawa Barat.
"Awalnya korban bersama temannya diamankan oleh Polda Bangka Belitung, jadi korban ini diproses oleh Polda Bangka Belitung, BAP, ini tersangka penyalurnya," ujar Fahrul Fauzi kepada Poskota melalui telepon, Kamis 14 Juli 2022.
Korban yang telah bekerja selama enam bulan lamanya, sejak awal tahun 2022 lalu, diserahkan ke dinas terkait ke daerah asalnya masing-masing.
Fahrul menyebut, terdapat korban TPPO sebanyak 7 orang dari Jawa Barat termasuk T dari Kabupaten Bekasi.
"Lalu UPTD Bangka Belitung memulangkan ke UPTD Jawa Barat, jadi ada 7 orang di Jawa Barat. 7 orang ini Kota kabupaten, Garut, Tasik , Karawang, dan kabupaten Bekasi,"ungkapnya.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya dihubungi oleh dinas terkait untuk melakukan penjemputan di Bandung Jawa Barat pada Jum'at 8 Juli 2022, kemudian pihaknya melakukan Assessment terhadap korban.
Fahrul menuturkan, bila korban sempat berstatus daftar orang hilang. Hal ini bukan tanpa alasan, karena korban ketika di BAP mengaku bernama Gina berusia 25 tahun. Hingga pihaknya mengaku kesulitan ketika melakukan pendataan.