Duh! Kapolres Serang Kota Sebut Penyidik Sita IPad Apple dari Kediaman Nikita Mirzani karena Sesuai dengan Pasal 33 KUHAP

Kamis 14 Jul 2022, 23:31 WIB
Nikita Mirzani saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Serang Kota. (haryono)

Nikita Mirzani saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Serang Kota. (haryono)

Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani itu ditandatangani oleh AKP David Adhi Kusuma, selaku Kasatreskrim Polresta Serang Kota. Penetapan tersangka itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang. (haryono)

Berita Terkait

News Update