JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Emak-emak yang menjadi kurir sabu yakni Y, I, dan N mendapatkan upah sebesar Rp20 juta perkilogram ketika berhasil mengirim sabu dari Pekanbaru menuju ke Jakarta.
Uang upah tersebut nantinya akan dibagi tiga, ketika barang haram tersebut telah berhasil dikirim para tersangka ke Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, pelaku DPO yakni S awalnya hanya menstransfer sejumlah yang untuk ongkos para tersangka.
Nantinya, ketika barang haram tersebut sudah sampai di Jakarta, uang upah tersebut akan diberikan secara full kepada ketiganya dan akan dibagi-bagi.
"Upahnya itu perkilogram Rp20 juta. Nah nanti uang upah tersebut akan dibagi-bagi. Pengakuannya buat kebutuhan sehari-hati sama buat bayar hutang," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (14/7/2022).
Pasma menjelaskan, ketiga tersangka sudah tiga kali menjadi perantara atau kurir narkoba jenis sabu jaringan Malaysia tersebut dalam kurun waktu 10 bulan terakhir.
Sebelumya, Polisi menangkap tiga orang emak-emak yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga lantaran kepergok menjadi kurir narkoba jenis sabu sebanyak 9 kilogram jaringan Malaysia.
Ketiga emak-emak yang ditangkap polisi tersebut yakni Y (52), I (45) dan N (46).
Tersangka Y dan I bertugas sebagai kurir yang membawa sabu dari Pekanbaru ke Jakarta, sementara tersangka N yang memerintahkan kedua kurir tersebut untuk membawa sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, pengungkapan bermula dari adanya pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Maka didapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari jaringan Malaysia yang akan dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta. berdasarkan info ini tim melakukan pergerakan," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (14/7/2022).
Pasma menjelaskan, sabu seberat 9 kilogram yang terbungkus sebanyak 9 paket dalam bungkus kado tersebut diamankan di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat.
"Pada tersangka Y dan I ada barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu seberat 9.544 gram yang terbungkus dikemas dalam koper kuning dan hijau," jelasnya.
Pasma menjelaskan, tersangka Y dan I yang berstatus sebagai kurir itu mengaku diperintahkan oleh tersangka N untuk mengambil sabu dari Pekanbaru ke Jakarta tersebut.
N yang saat itu diketahui berada di Lampung, kemudian langsung dijemput dan diamankan pihak kepolisian.
Saat diinterogasi, N mengaku bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial S.
N sendiri mendapatkan sabu dari DPO S di salah satu hotel di Pekanbaru. Saat itu, N bertemu dengan A, yang juga masuk DPO polisi, dan menyerahkan sabu tersebut kepada N.
"Setelah mendapatkan paket sabu, maka N menghubungi saudari Y dan I untuk menjemput dan membawanya ke Jakarta. Paket sabu ini dipindahkan ke koper kuning dan hijau lalu dilakukan penggembokan dan diserahkan kepada Y dan I untuk di bawa ke Jakarta," ungkap Pasma. (Pandi)