Pasma menjelaskan, sabu seberat 9 kilogram yang terbungkus sebanyak 9 paket dalam bungkus kado tersebut diamankan di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat.
"Pada tersangka Y dan I ada barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu seberat 9.544 gram yang terbungkus dikemas dalam koper kuning dan hijau," jelasnya.
Pasma menjelaskan, tersangka Y dan I yang berstatus sebagai kurir itu mengaku diperintahkan oleh tersangka N untuk mengambil sabu dari Pekanbaru ke Jakarta tersebut.
N yang saat itu diketahui berada di Lampung, kemudian langsung dijemput dan diamankan pihak kepolisian.
Saat diinterogasi, N mengaku bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial S.
N sendiri mendapatkan sabu dari DPO S di salah satu hotel di Pekanbaru. Saat itu, N bertemu dengan A, yang juga masuk DPO polisi, dan menyerahkan sabu tersebut kepada N.
"Setelah mendapatkan paket sabu, maka N menghubungi saudari Y dan I untuk menjemput dan membawanya ke Jakarta. Paket sabu ini dipindahkan ke koper kuning dan hijau lalu dilakukan penggembokan dan diserahkan kepada Y dan I untuk di bawa ke Jakarta," ungkap Pasma. (Pandi)