ADVERTISEMENT

Ya Ampun! Terjerat Hutang Bank Keliling, Pedagang Buah di Cilegon Terpaksa Nyambi Jualan Sabu

Rabu, 13 Juli 2022 12:00 WIB

Share
Tersangka MA alias Yayan saat diperiksa penyidik Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang. (haryono)
Tersangka MA alias Yayan saat diperiksa penyidik Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Tersangka Yayan mengaku mendapatkan sabu dari warga Balaraja. Tapi tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung," kata Kasatreskoba.

Akibat perbuatannya, tersangka MA alias Yayan dijerat Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT