Ya Ampun! Terjerat Hutang Bank Keliling, Pedagang Buah di Cilegon Terpaksa Nyambi Jualan Sabu

Rabu 13 Jul 2022, 12:00 WIB
Tersangka MA alias Yayan saat diperiksa penyidik Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang. (haryono)

Tersangka MA alias Yayan saat diperiksa penyidik Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang. (haryono)

Akibat perbuatannya, tersangka MA alias Yayan dijerat Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (haryono)

Berita Terkait

News Update