Tak Kunjung Menyerahkan Diri, Kejaksaan Terbitkan Surat Pencekalan Mantan Kades Bonisari

Rabu 13 Jul 2022, 13:08 WIB
Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (Veronica)

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akhirnya menerbitkan surat pencekalan mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Sutisna.

Diketahui, Sutisna sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam buronan nasional.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Deny Marincka mengatakan, Sutisna hingga kini tidak ada di rumahnya. 

"Kita sudah terbitkan surat pencekalan keluar negeri terhadap yang bersangkutan," katanya, Rabu (13/7).

Deny mengungkapkan, mantan Kepala Desa Bonisari, Sutisna tak mengindahkan satu pun surat penggilan sebagai tersangka dari penyidik. Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama, kedua dan kediaman kedua orang tuanya, Sutisna menghilang.

Diketahui, selain Sutisna, ada empat orang kepala desa lain  dan satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa 

Para tersangka yakni, mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bonisari STN, dan SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.(Veronica Prasetio)

News Update